Ya itu juga gak salah,,,
Tetapi menurut Wikipedia:
"Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut"
jadi secara teori memang benar, asuransi itu ganti rugi apa yang telah rusak dari apa yang kita miliki. tetapi secara sederhana lagi ,
"ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi"
Jadi kita yang memiliki asuransi merupakan mencari titik aman jika terjadi resiko pada diri kita atau pada apa yang ingin kita lindungi.Jadi Asuransi itu secara dasar akan membantu kita, memang ada beberapa resiki yang akan di tanggung oleh masing-masing instansi atau perorangan terhadap perusahaan asuransi,
jenis asuransi juga menentukan tingkat resiko yang harus ditanggung, contohnya asuransi yang bersifat tradisional, Kita membayar asuransi tapi uang kita hilang, dan kita akan mendapatkan proteksi lebih dari apa yang kita bayarkan.
jadi dalam hal ini pemegang polis uang yang disetorkan tidak bisa diambil, dengan kata lain kita membeli asuransi.
nah untuk perusahaanya adalah jika ada yang meng klaim asuransinya maka mereka wajib mengeluarkan Uang Pertanggunganya sesuai dengan perjanjian.
Adapun asuransi jenis ini, telah ada di indonesia dengan di kelola oleh negara yaitu BPJS. tetapi ada juga perusahaan swasta juga memiliki prodak seperti ini, untuk lebih jelas perusahaan mana silahkan anda cari di Google.
sedangkan asuransi swasta yang ada dan besar di Indonesia biasanya mereka menawarkan asuransi jenis lain, dan ada banyak jenisnya, tapi prisipnya kurang lebih sama saja, yaitu dengan Meminjam uang Nasabah untuk dikelola di perusahaanya atau dimasukan kedalam lembaga keuangan atau reksadana untuk di jadikan modal usahanya secara langsung, dan akan di kembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah berlaku di polis anda, tetapi selama uang anda dipinjam oleh perusahaan asuransi tersebut, maka anda berhak menerima Jaminan Proteksi yang telah anda beli atu inginkan.
Sistem yang meminjam uang tersebut juga ada di perusahaan Central Asia Raya, dengan Prodak Asuransi CARlink Pro dengan jenis investasi CARlink Pro Mixed, dimana sebagian besar pembayaran preminya berupa investasi unit link. Secara sederhana saja akan saya jelaskan kemana dana Asuransi yang kita setorkan tersebut?
ketika kita membayar premi asuransi CAR ini maka secara langung dana kita akan terbagi menjadi 2 bagian
1. Akuisisi
2. Investasi
Berapapun besarnya bonus yang dikeluarkan CAR ini, perusahaan tidak akan merugi, karena telah ada biaya yang di alihkan, dan perhitunganya sudah jelas menggunakan persentasi, dan bonus yang diberikan oleh perusahaan ini ditung dari omset total Nasional, berapapun pendapatanya perusahaan ini, tinggal bagi saja dengan persentasi yang ada, mudah dan simpel banget, dan pasti perusahaan gak ada ruginya, kemudaia biaya investasinya itulah yang akan di kelola oleh perusahaan, InsyaAllah Syariah, karena disini tidang menggunakan Bunga, melainkan Bagi Hasil, dimana sistem bagi hasil ini tidak bisa ditentukan berapa besaranya, hanya memiliki angka kisaran antara 24-20%, jadi tidak mematok bunga sekian gitu.
Jadi tidk ada keraguan lagi untuk bergabung bersama CAR ini
InsyaAllah Halal dan Syariah dan Berkah
Kami tunggu anda di Puncak KeJayaan bersama CAR Go Crown Agency
Sukses Bersama Kami
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar atau pertanyaan dengan baik, jika kurang jelas silahkan hubungi kami di (( 0823 11 5757 12 )) terimakasih